Laboratorium Elektronika Dasar dan Laboratorium Instrumentasi Dasar

Laboratorium Elektronika Dasar

Laboratorium Elektronika Dasar berada di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika Fakultas MIPA UGM, Semula merupakan gabungan dari Laboratorium Elektronika dan Instrumentasi kemudian sejak bulan Maret 2011 berubah menjadi Unit layanan elektronika dengan adanya pemisahan antara laboratorium Keilmuan dan Laboratorium Layanan yang disebut dengan Unit Layanan.  Kemudian pada tahun 2013 namanya berubah menjadi Lanoratorium Elektronika Dasar.

Fungsi Laboratorium Elektronika Dasar meliputi sistem manajemen fasilitas laboratorium dan teknis sumber daya yang terkait dengan pelayanan bidang elektronika yang diberikan kepada customer, yang terdiri dari mahasiswa sebagai penerima layanan praktikum dan masyarakat luas yang akan memanfaatkan layanan bidang kegiatan elektronika di unit layanan elektronika. Dengan demikian harapan ke depan bahwa unit layanan elektronika ini akan memberikan manfaat bagi mahasiswa FMIPA khususnya maupun mahasiswa UGM secara keseluruhan dan lebih luas lagi bagi masyarakat Indonesia. Serta dapat menjadi sebuah fasilitator yang menjembatani dan mensinkronkan antara teoritis keilmuan yang diperoleh oleh dari tatap muka perkuliahan dengan praktek sehingga akan lebih mudah untuk dipahami, serta dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Laboratorium Instrumentasi Dasar

Tugas dan fungsi dari Lab Instrumentasi dasar dibagi menjadi dua hal: Pertama, Layanan ke dalam (internal): (a) Memberikan layanan praktikum sesuai dengan permintaan program studi yang terkait; (b). Memberikan layanan terkait dengan kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh unit layanan instrumentasi; (c) Memberikan layanan kepada dosen terkait dengan mata praktikum yang diampu. Kedua, Layanan ke luar (eksternal) memberikan layanan yang dapat berupa: (a). Workshop; (b) Pelatihan-pelatihan; (c) Peminjaman alat; (d) Kalibrasi alat; (e) Jasa layanan konsultasi; (f) Pembuatan alat instrumentasi; (g) Pembuatan modul-modul praktikum.

Fasilitas Lab instrumentasi dasar:

  1. Modul – modul praktikum yang terkait dengan bidang instrumentasi
  2. Alat-alat ukur yang terkait dengan praktikum yang dilayani
  3. Peralatan penunjang maupun piranti yang digunakan untuk layanan praktikum dalam bidang Instrumentasi yang selalu uptodate.
  4. Peralatan alat ukur standar sebagai kalibrator untuk proses kalibrasi instrumentasi
  5. Perpustakaan yang berisi buku, jurnal ataupun karya ilmiah yang terkait dengan bidang instrumentasi
  6. Ruangan yang representatif dan nyaman untuk proses pembelajaran utamanya pelaksanaan praktikum
  7. Peralatan utama maupun pendukung yang diperlukan untuk melaksanankan tugas dan fungsinya.